Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin menilai, penghapusan aturan tersebut akan menambah kemacetan yang ada. Di sisi lain, kebijakan lain Pemprov dalam menekan kemacetan juga belum optimal.
"Karena di sisi lain program Pemda misalnya bus TransJakarta juga belum optimal, MRT (Mass Rapid Transportation) belum terealisasi," ujar Risyapudin kepada detikcom, Jumat (1/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ERP juga belum jadi. Ini kan program Pemda yang awalnya bagaimana Pemda untuk memberikan kelancaran sesuai teori yaitu panjang jalan lebih panjang dibanding volume kendaraan, itu kan program-program yang harus kita kaji bersama," jelasnya.
Selain itu, pembangunan infrasturktur jalan juga tidak sebanding dengan volume kendaraan yang terus meningkat. Dikhawatirkan, bila aturan 3 in 1 dihapuskan, maka bukan tidak mungkin jalanan Jakarta tidak lagi bisa menampung jumlah kendaraan.
Namun, jika kesediaan bua TransJakarta sudah baik, MRT sudah ada serta pembangunan jalan semakin banyak, boleh-boleh saja 3 in 1 dihapuskan.
"Kalau semua sudah terealisasi dengan baik, Insya Allah kebijakan program itu bisa dicabut misal pajak progresif, jalur 3 in 1," imbuhnya. (mei/fdn)











































