"Kita mengikuti proses yang sedang ditangani ini seperti yang dikatakan tadi bahwa ini berhasil karena berkat kerja sama antara Kejagung dengan KPK," kata Adi di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
Adi enggan bicara banyak tentang kasus tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ke KPK tetapi tetap akan memberi dukungan yang diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK menangkap 3 orang yaitu Direktur PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko (SWA); Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno (DPA); dan Marudut dari pihak swasta di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3). Duit sebesar USD 148 ribu diserahkan dari pihak PT BA kepada Marudut sebagai perantara.
Duit itu diberikan agar kasus yang tengah diusut di Kejati DKI dapat dihentikan. Namun KPK tidak mengungkap secara jelas siapa penerima suap yang dimaksud.
Terkait kasus tersebut, KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi. Dua orang saksi yang diperiksa yaitu Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. (dhn/rvk)