Pemeriksaan keduanya terkait dengan kasus suap untuk penghentian perkara di Kejati DKI. Tiga orang yaitu SWA (Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya), DPA (Senior Manager PT Brantas Abipraya), dan MRD dari swasta sebagai perantara, ditangkap oleh KPK.
Duit sebesar USD 148 ribu diamankan oleh tim penyidik KPK. Untuk siapa uang itu mengalir agar kasus bisa dihentikan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dilihat dari pasalnya sendiri itu kan penyuapan. Jadi harus ada pemberi dan penyuap kan?" tanya awak media.
"Lebih pintar lagi kamu itu berarti," kata Saut tanpa merinci apa maksudnya.
Apabila ditilik dari pasal yang dikenakan pada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK maka seharusnya ada penerima suap dalam kasus tersebut. Pasal yang dikenakan pada tiga orang tersangka tersebut yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHPidana.
(dhn/dra)