Suap Penghentian Kasus di Kejati DKI, KPK: Prihatin ini Masih Terjadi

Suap Penghentian Kasus di Kejati DKI, KPK: Prihatin ini Masih Terjadi

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 01 Apr 2016 10:59 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - KPK menangkap tiga orang terkait suap penghentian penyelidikan kasus PT Brantas Abdipraya (BA) di Kejati DKI. KPK berharap kasus ini tak diulangi.

"Ini dengan keprihatinan masih terjadi hal-hal seperti ini," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Dalam jumpa pers ini hadir juga pejabat dari Kejagung.

KPK menangkap tiga orang yakni SWA Direktur Keuangan PT BA, sebuah BUMN, kemudian DPA yang menjabat Direktur Keuangan PT BA, dan MRD dari swasta, sebagai perantara pada Kamis (31/3) pagi. Uang US$ 148.835 disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Keliga orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka, mereka sudah ditahan. Terkait kasus ini dua saksi dari jaksa juga diperiksa yakni Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.

"Hal seperti ini tak diulangi, semoga di waktu yang akan datang bisa berkurang dengan cepat," tutup Agus. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads