Ini Kronologi Tangkap Tangan KPK Terkait Penghentian Kasus PT BA di Kejati DKI

Ini Kronologi Tangkap Tangan KPK Terkait Penghentian Kasus PT BA di Kejati DKI

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 01 Apr 2016 10:36 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menangkap tiga orang terkait kasus suap yang melibatkan PT Brantas Abipraya (PT BA). Penangkapan terhadap 3 orang tersebut dilakukan di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan tersebut dimulai sejak Rabu (30/3). Tiga orang yang ditangkap adalah SWA (Direktur PT BA), DPA (Senior manager PT BA) dan MRD (pihak swasta, perantara).

Berikut kronologi penangkapan terhadap 3 orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rabu 30 Maret pukul 21.00 WIB

MRD dan DPA janji bertemu di hotel di wilayah Cawang, Jaktim.

Kamis 31 Maret pukul 08.20 WIB

DPA menyerahkan uang ke MRD di toilet pria. kemudian mereka kembali ke mobil masing-masing. Setelah itu, petugas melakukan penangkapan dan menemukan uang USD 148 ribu dalam berbagai pecahan yang terdiri dari 1.487 lembar pecahan 100 dolar, 1 lembar pecahan 50 dolar, 3 lembar pecahan 20 dolar, 5 lembar pecahan 1 dolar.

Agus menambahkan, penangkapan ini terkait perkara suap PT BA untuk menghentikan penyelidikan di Kejati DKI. Diduga uang ini digunakan untuk menghentikan kasus ini di tingkat penyelidikan.

"Pemberian ini diduga untuk menghentikan penyelidikan Tipikor di PT BA di Kejati DKI," ujar Agus di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/4/2016).



Pukul 22.30 WIB

2 Jaksa diperiksa KPK sebagai saksi, yakni Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.

Jumat Pukul 05.00 WIB

Jaksa Sudung dan Jaksa Tomo yang menjadi saksi selesai pemeriksaan (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads