Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan tersebut dimulai sejak Rabu (30/3). Tiga orang yang ditangkap adalah SWA (Direktur PT BA), DPA (Senior manager PT BA) dan MRD (pihak swasta, perantara).
Berikut kronologi penangkapan terhadap 3 orang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MRD dan DPA janji bertemu di hotel di wilayah Cawang, Jaktim.
Kamis 31 Maret pukul 08.20 WIB
DPA menyerahkan uang ke MRD di toilet pria. kemudian mereka kembali ke mobil masing-masing. Setelah itu, petugas melakukan penangkapan dan menemukan uang USD 148 ribu dalam berbagai pecahan yang terdiri dari 1.487 lembar pecahan 100 dolar, 1 lembar pecahan 50 dolar, 3 lembar pecahan 20 dolar, 5 lembar pecahan 1 dolar.
Agus menambahkan, penangkapan ini terkait perkara suap PT BA untuk menghentikan penyelidikan di Kejati DKI. Diduga uang ini digunakan untuk menghentikan kasus ini di tingkat penyelidikan.
"Pemberian ini diduga untuk menghentikan penyelidikan Tipikor di PT BA di Kejati DKI," ujar Agus di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/4/2016).
Pukul 22.30 WIB
2 Jaksa diperiksa KPK sebagai saksi, yakni Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.
Jumat Pukul 05.00 WIB
Jaksa Sudung dan Jaksa Tomo yang menjadi saksi selesai pemeriksaan (dhn/rvk)