"Dalam waktu dekat teman-teman akan melakukan penggeledahan, salah satunya Kejati yang lain PT BA," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/4/2016) pukul 10.15 WIB.
Agus memastikan pimpinan KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara suap ini. KPK juga sudah menetapkan Direktur Keuangan PT BA berinisial SWA, senior manager PT BA berinisial DPA dan MRD pihak swasta sebagai perantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sprindik sudah keluar biasanya disertai surat penyitaan dan lain-lain. Segera saya hubungi Pak Jaksa Agung mohon izin dilakukan langkah-langkah di kantor Kejati DKI," ujar Agus.
Penangkapan ketiganya dilakukan pada sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (31/3) di sebuah hotel di Cawang, Jaktim. Duit suap yang diamankan KPK mencapai lebih dari USD 140 ribu. PT Brantas saat ini memiliki perkara yang sedang diselidiki Kejati DKI. (fdn/nrl)