"Punglinya bisa Rp 1 juta, Rp 2 juta," kata Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Diah Kurniati, kepada detikcom, Jumat (1/4/2016).
Sebelumnya, pada rapat 28 Maret kemarin, Ahok mengungkap pungli masih marah terjadi, bahkan dia merekam pembicaraan soal adanya pungli yang disyaratkan Kepala TPU Petamburan (Pengawas TPU Petamburan) untuk membayar cicilan mobil bahkan cicilan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pungutan liar semacam itu dikatakan Ratna tidak berhubungan langsung dengan pengurus TPU, namun dilakukan oleh oknum-oknum.
"Mereka oknum, memberi tahu harga tendanya sekian, biaya gali kubur sekian. Padahal sesungguhnya semua itu kita tanggung memakai APBD," kata Ratna.
Dia menyatakan, pungutan liar masih terjadi di berbagai TPU, seperti TPU Petamburan, TPU Kemiri Rawamangun, TPU Tanah Kusir, TPU Karet Bivak, hingga TPU Joglo.
(Baca juga: Ahok Ungkap Pungli di Kuburan: Yang Penting Cukup Bayar Cicilan Mobil dan Rumah)
Maka dia mengimbau agar keluarga ahli waris dari yang meninggal tak perlu membayar pungli itu lagi. Bila ada yang meminta pungli pemakaman, dia meminta agar melaporkan tindakan itu ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman di nomor 021 532 84 54.
"Kalau ada keluarga ahli waris yang meninggal, silakan mengurus langsung ke PTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Hanya membayar retribusi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007, yakni Rp 100 ribu selama tiga tahun. Itu adalah biaya Izin Penggunaan Tanah Makam. Selain itu, semuanya gratis," kata Ratna.
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini