Dalam keterangannya, Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, penemuan ladang ganja hingga ratusan hektar ini bukti bahwa narkotika sudah meresahkan.
"Penemuan ladang ganja seluas 289,5 hektar ini menggambarkan bahwa produksi ganja yang cukup besar justru karena permintaan yang juga cukup besar. Ini tentu sangat mengkhawatirkan," ungkap Anang, Jumat (1/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah Polri ini dibuktikan salah satunya dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di wilayah hukum Polda Aceh.
Berdasarkan data yang diperoleh, ada lima wilayah yang ditemukan sebagai ladang ganja dan terletak di Kec. Mountasik Kabupaten Aceh Besar (sebanyak 7 Lokasi); Desa Lambada Kabupaten Aceh Besar (sebanyak 4 Lokasi); Kec. Lamteuba Kabupaten Aceh Besar (sebanyak 4 Lokasi); Kec. Blang Pegayon Kab. Gayo Lues (sebanyak 4 Lokasi); dan Kec. Beutong Kabupaten Nagan Raya (sebanyak 4 Lokasi).
Dengan fakta kuantitas ladang ganja yang ditemukan Polda Aceh begitu masifnya, masih menurut Anang, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat di Indonesia lebih erat lagi bergandengan tangan untuk menghalau laju narkotika. (dra/dra)