Tidak Elok Ada Warga Kelas Dua di Istana Sang Pengadil

Tidak Elok Ada Warga Kelas Dua di Istana Sang Pengadil

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 01 Apr 2016 08:56 WIB
Tidak Elok Ada Warga Kelas Dua di Istana Sang Pengadil
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) berharap dikotomi hakim karier dan hakim nonkarier/ad hoc di Mahkamah Agung (MA) segera diakhiri. RUU Jabatan Hakim yang tengah dibahas di DPR haruslah mengakomodir kondisi yang ada tersebut.

"Mengenai hakim ad hoc, kami menghindari untuk memberikan penilaian lebih jauh karena bagi KY yang paling penting sebelum bicara hal tersebut maka evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan peran hakim ad hoc selama ini harus dilakukan. Hal ini sangat penting untuk menentukan kebijakan seperti apa yang paling tepat untuk hakim ad hoc," kata juru bicara KY, Farid Wajdi kepada detikcom, Jumat (1/4/2016).

Hakim ad hoc dan hakim non karier lahir pasca reformasi 1998. Masyarakat yang dinilai memahami hukum dapat menjadi hakim untuk memberikan warna lain di lembaga pengadilan.
Juru bicara yang sekaligus komisioner Komisi Yudisial, Farid Wajdi (ari/detikcom)

"Original intent diciptakannya hakim ad hoc sejauh pengetahuan kami, awalnya adalah untuk memberikan warna lain dalam beberapa penanganan perkara khusus seperti korupsi, PHI (perselisihan hubungan industrial), perikanan dan lain-lain. Atau bahkan lebih jauh dari itu, peran hakim ad hoc ada pada fungsi pendalaman ilmu dalam penanganan beberapa kasus tadi," ujar Farid.

Dengan meninjau ulang sejarah kelahiran hakim yang berasal dari masyarakat itu, Farid menilai tidak tepat kalau harus dikotomikan antara hakim dari masyarakat dan hakim yang berasal dari internal lembaga pengadilan.

"Sehingga perbedaan antara yang hakim karir dan ad hoc lebih pada fungsi atau perannya. Maka dikotomi dalam bentuk apapun sangat tidak elok, atau bahkan seharusnya pada saat toga yang sama dipakai maka tidak ada lagi bedanya, baik dia karir atau ad hoc," papar Farid.

"Tanggung jawab terhadap penentuan status maupun pemenuhan perlakuan kepada para hakim ad hoc ada di negara ini, maka salah satunya melalui RUU Jabatan Hakim, sebagian besar masalah yang terjadi seputarnya mendapatkan solusi," sambung Farid.

Sebagaimana diketahui, reformasi 1998 melahirkan hakim yang berasal dari masyarakat karena Orde Baru menghasilkan putusan yang jauh dari rasa keadilan. Salah satu hakim yang dilahirkan dari era reformasi ini adalah hakim agung non karier dan hakim yang khusus mengadili perkara korupsi atau biasa disebut hakim ad hoc. Hakim ad hoc ini ditempatkan di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan di tingkat kasasi.

Sayang, para hakim yang lahir dari masyarakat itu perlahan tersisih dan menjadi warga kelas dua di istananya sendiri, Mahkamah Agung (MA). Secara sistematis para hakim ad hoc menjadi warga kelas dua di rumahnya sendiri.
Hakim ad hoc tipikor pada tingkat kasasi, Prof Dr Abdul Latif SH M Hum

"Ya memang itu, (kami) warga kelas dua," kata hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi, Prof Dr Abdul Latif membenarkah hal tersebut.

Latief mencontohkan dalam Laporan Tahunan MA yang biasa digelar pada awal Maret tiap tahunannya. Latief dan koleganya hadir dalam acara tersebut sebagai undangan dan tidak diperkenankan memakai toga. Sementara para hakim agung memakai toga emas dan ikut pula para Ketua Pengadilan Tinggi memakai toga merah berkalung emas. Padahal mereka dalam memutus perkara duduk satu meja dengan yang lain dan laporan yang dibacakan Ketua MA adalah salah satunya hasil vonis yang dibuat para hakim ad hoc itu.

Latif dan koleganya, Syamsul Rakan Chaniago kerap satu majelis mengadili berbagai perkara besar di Indonesia. Salah satu putusan fenomenal yang mereka ketok adalah menghukum terdakwa korupsi kasus proyek PLN yang dilakukan oleh Direktur PT Mapna Indonesia, M Bahalwan. Bersama hakim agung Salman Luthan, Latif dan Syamsul menghukum Bahalwan selama 14 tahun penjara serta merampas seluruh harta Bahalwan sebesar Rp 337 miliar.

Vonis yang diketok Latif yang paling menarik perhatian publik paling belakangan yaitu kala menjadi hakim anggota kasus Udar Pristono bersama Prof Dr Krisna Harahap (hakim dari masyarakat) dan hakim agung Dr Artidjo Alkostar (hakim agung dari masyarakat). Dalam putusan yang diketok pada Kamis (25/3) lalu, majelis menghukum Udar selama 13 tahun penjara dan merampas seluruh aset Udar yang terdiri dari apartemen, kondominum, rumah hingga kios.
Hakim ad hoc tipikor pada tingkat kasasi, Syamsul Rakan Chaniago menunjukkan karto anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) tetapi sebagai anggota merasa tidak diperjuangkan oleh lembaganya dalam perlakuan diskriminatif di MA.

Saat ini di MA terdapat 6 hakim ad hoc yang khusus menangani perkara korupsi. KY tengah menyeleksi untuk menambah 3 lagi posisi hakim ad hoc. Di antara mereka, hakim ad hoc yang paling senior adalah MS Lumme yang menginjak usia 78 tahun. MS Lumme ikut dalam berbagai putusan yang menarik perhatian publik seperti terdakwa mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih yang divonis selama 12 tahun penjara hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang divonis selama 14 tahun penjara.

"Kami tidak punya staf, jadi semua berkas dibaca sendiri," ujar Syamsul yang harus membaca tumpukan berkas ribuan halaman hingga larut dini hari. (asp/dnu)


Berita Terkait