"Sebenarnya dia (Ratu) bisa kena pasal lain yaitu, dia kan menggunakan akta kelahiran, di akta kelahiran kan disebutkan nama anaknya nama bapaknya, Sultan dengan Boki,"
"Padahal setelah dicek DNA kan enggak (cocok), berarti pemalsuan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Zulkarnain, pihaknya tidak bisa mengusut perkara dugaan pemalsuan itu karena lokasi kejadiannya tidak di wilayah hukum Polda Maluku Utara.
"Hanya TKP (Tempat Kejadian Perkara)-nya bukan di sini ya, TKP-nya di Kendal, karena akta itu dikeluarkan di Kendal," tutupnya.
(idh/dnu)