Polda Berhasil Bekuk 7 Tersangka Penimbun BBM

Polda Berhasil Bekuk 7 Tersangka Penimbun BBM

- detikNews
Selasa, 15 Mar 2005 13:47 WIB
Jakarta - Satuan Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya selama Februari-Maret 2005 berhasil menangkap tujuh tersangka kasus penyelewengan delivery order dan penyalahgunaan penyimpanan BBM (penimbunan) oleh sejumlah agen."Kunci dari penyelewengan minyak tanah dan BBM adalah agen. Nanti Polda, Pertamina, dan Departemen ESDM akan melakukan operasi bersama ditambah instansi terkait untuk menindak agen-agen nakal," kata Kasat Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Chaydar dikantornya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, (15/3/2005).Ketujuh tersangka tersebut akan dijerat UU Migas No.22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. "Yang kita harapkan putusan pengadilan nanti memberikan efek jera. Selama ini hukuman untuk para tersangka dinilai kurang memberikan efek jera," kata dia.Dijelaskan Chaydar, ketujuh tersangka ditangkap di beberapa tempat, diantaranya Cipondoh Tangerang yang terkait dengan penyalahgunaan delivery order sebanyak 5.000 liter minyak tanah.Selain itu juga di daerah Cikupa, Tangerang terkait dengan penimbunan BBM sebanyak 16 ribu liter solar, dan Cilincing terkait dengan penimbunan 10 ton minyak kotor dan tiga ton residu. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads