Kepala Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Herawan Sukoaji menyatakan, turis itu dipulangkan ke Rusia melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut, Kamis (31/3/2016) sekitar pukul 20.00 WIB dengan pesawat Silk Air. Dari Bandara Kualanamu, ia lalu transit ke Singapura kemudian Turki seterusnya tiba di Rusia.
"Yang bersangkutan, melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dia (Mikhael) membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Makanya diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama pemeriksaan di Kantor Imigrasi Medan, menurut Herawan, Mikhael marah terhadap pelayanan oknum pemandu wisata yang tidak menepati janji untuk mendampinginya selama berwisata di sana.
"Selain itu, ia juga sempat menyampaikan keinginannya untuk berkeliling Kota Medan. Namun, saat itu ia masih dalam pemeriksaan. Jadi, setelah pemeriksaan, dia kita pulangkan langsung dan juga kita dampingi ke Bandara Kualanamu," tambahnya.
Seperti diketahui, Mikhael besama ibunya pada Selasa (29/3) berwisata di kawasan Bukit Lawang, Kabupaten Langkat. Saat itu, mereka dipandu oleh pemandu wisata selama dua hari dengan kesepakatan harga Rp 1,5 juta.
Setelah bermalam disana, esok harinya turis itu ditinggalkan oleh pemandu karena harus memandu lagi. Akhirnya mereka pun meninggalkan kawasan hutan itu tanpa dikawal pemandu.
Karena kecewa, mereka pun mengadu ke kantor pemandu. Disana, mereka mengaku kecewa karena tak dilayani. Turis itu pun menarik tali bendera hingga putus, sementara bendera itu utuh. (dnu/dnu)











































