Kasus ini terungkap ketika Unit Kamneg Polres Bekasi Kota menyetop sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dicurigai, yang berhenti di POM Bensin di Jl Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Kamis (24/3).
"Kemudian petugas menghampiri mobil tersebut dan menanyakan identitas dua orang yang ada di mobil yakni Toni Krisnandi (39) dan Eky Wawan (50)," ujar Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Iptu Puji Astuti dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (31/3/2016).
Petugas kemudian menggeledah mobil tersebut. Saat digeledah, ditemukanlah bergepok-gepok uang dolar dan rupiah yang disimpan di dalam sebuah tas. Polisi pun semakin curiga dengan asal-usul uang tersebut.
"Kemudian kedua pelaku diinterogasi di tempat dan mereka mengaku uang itu palsu," imbuhnya.
Kedua pelaku mengaku uang tersebut akan dijual kepada seseorang. Namun sebelum transaksi, petugas sudah mencium kecurigaan sehingga transaksi mereka pun gagal.
"Tersangka Toni mengaku bahwa dirinya disuruh oleh tersanka Eki untuk menjual dan atau mengedarkan uang dolar palsu kepada pemesannya di daerah Bekasi, dimana saat itu tersangka membawa 2 lak uang USD pecahan 50 dolar," imbuhnya.
Sementara tersangka Eki merupakan residivis kasus serupa yang mendapat pembebasan bersyarat (PB) dan wajib lapor di LP Banten hingga Oktober 2019.
"Tersangka mengaku uang tersebut diperoleh dari tersangka IS (DPO) di Pandeglang, Banten. Dia mengaku mengedarkan uang dolar dan rupiah palsu sejak bulan Oktober, sesaat setelah tersangka mendapatkan PB," tuturnya.
Dok. Polres Bekasi Kota |
Dari kedua pelaku, polisi mendapatkan 42 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 4 lembar pecahan uang kertas Rp 50 ribu, 1 lak pecahan 5 ribu USD, 16 lak pecahan 100 USD, 1 lak uang dolar senilai 1 juta euro berikut sertifikatnya, 4 lak pecahan dolar USD 50, 2 buah printer, laminator, scanner, brankas dan mobil Xenia yang digunakan untuk kejahatan.
(mei/fdn)












































Dok. Polres Bekasi Kota