Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (31/3/2016).
"Pembuatan surat tersebut bukan atas arahan dan tanpa sepengetahuan Menteri PANRB," kata Herman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Yuddy juga sudah menegur Sekretaris KemenPANRB itu. Berikut adalah pernyataan lengkap KemenPANRB:
Sehubungan dengan beredarnya surat Sekretaris Kementerian PANRB yang ditujukan kepada Sekretaris Kementerian Luar Negeri Nomor : B/1337/S.MENPANRB/03/2016, tanggal 22 Maret 2016 tentang Permohonan Fasiltasi. Dengan ini kami sampaikan penyelasan sebagai berikut :
1. Pembuatan surat tersebut bukan atas arahan dan tanpa sepengetahuan Menteri PANRB;
2. Surat tersebut dibuat atas permintaan Sespri Menteri PANRB, Saudara Reza Fahlevi, kepada Staf Sekretaris Kementerian PANRB. Kemudian Staf Sekretaris Kementerian PANRB mengkonsepkan surat tersebut;
3. Tanpa melakukan pengecekan kepada Menteri PANRB, Sekretaris Kementerian PANRB menandatangani surat tersebut;
4. Pada hari lain setelah surat itu dikirim, Sekretaris Kementerian PANRB meminta konfirmasi kepada Menteri PANRB tentang arahan pemberian fasilitas kepada sdr. Wahyu Dewanto melalui Sespri Menteri PANRB;
5. Ketika menerima permintaan konfirmasi dari Sekretaris Kementerian PANRB tersebut, Menteri PANRB menyatakan bahwa Menteri PANRB tidak membuat arahan seperti itu dan langsung menegur Sekretaris Kementerian PANRB.
Terima kasih.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB.
Herman Suryatman
![]() |