"Iya memang dia salah," kata Zulkarnain saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (31/3/2016).
Zulkarnain menjelaskan, Ratu dijerat pidana karena menghilangkan atau menutup-nutupi asal usul dan identitas seseorang, yaitu soal anak kembar yang disebut sebagai anak Ratu Boki dengan Almarhum Sultan Ternate.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnain menjelaskan, proses penyidikan kepolisian terhadap kasus itu telah rampung dan telah lengkap. "Iya, memmang iya. Tinggal menyerahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Namun, lanjut Zulkarnain, dia belum memastikan kapan Ratu akan diterbangkan ke Ternate, Maluku Utara.
"Itu tergantung penyidik, secepatnya lebih baik menurut saya," ucapnya.
Kasus Ratu Boki ini tidak terlepas dari konflik internal perebutan tahta di Kesultanan Ternate. Ratu Boki diadukan ke Polda Malut dengan tuduhan melakukan pemalsuan identitas dua putra kembarnya yang lahir pada 28 Juli 2013, Ali Mohammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah. Diberitakan bahwa Ali kemudian ditetapkan sebagai penerus Sultan Mudaffar. Penetapan Ali yang masih balita ini menjadi penerus Sultan Mudaffar dibacakan sendiri oleh Sultan Mudaffar saat menggelar akikah untuk kedua bayi kembarnya pada 12 September 2013 lalu melalui surat wasiat.
Penetapan ini yang membuat Kesultanan Ternate memanas. Adik Mudaffar dan istri-istrinya yang lain tak terima. Kemudian, terjadilah saling klaim. Sultan Ternate Mudaffar sendiri memiliki tujuh anak laki-laki dan empat anak perempuan dari tiga istri yang berbeda.
(idh/dnu)