"Dia (BPJS Ketenagakerjaan) minta bantu kita. Pemda tidak tegas untuk yang sudah dikasih rekomendasi sanksi administrasi untuk perusahaan yang tidak bayar tapi pemda ogah-ogahan menindaklanjuti sanksinya," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).
Salah satu sanksi yang tidak dilakukan Pemda yaitu keharusan Pemda menghentikan pelayanan publik terhadap perusahaan-perusahaan yang belum membayar iuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto bersama beberapa perwakilan BPJS Ketenagakerjaan lainnya tampak mendatangi KPK untuk meminta bantuan terkait hal ini. Selain itu mereka juga datang untuk melaporkan laporan harta kekayaan.
"Kita menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Alhamdulillah kami yang baru dilantik 23 Feb yang lalu seluruh jajaran direksi beserta jajaran pengawas BPJS ketenagakerjaan telah menyerahkan LHKPN pada hari ini," tutur Agus usai pertemuan.
"Kami (juga) berharap ada kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPK untuk mendorong kepedulian para pejabat di Pemda atau lembaga negara untuk lebih peduli kepada program BPJS ketenagakerjaan sebagai program strategis nasional. Menerapkan sanksi sesuai dengan atusan yang ada di dalam UU BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.
(rna/fdn)










































