Perusahaan Tak Tertib Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Minta Bantuan KPK

Perusahaan Tak Tertib Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Minta Bantuan KPK

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 31 Mar 2016 20:38 WIB
Perusahaan Tak Tertib Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Minta Bantuan KPK
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memberikan keterangan di KPK, Kamis (31/3/2016). Foto: Rina Atriana/detikcom
Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan mengeluhkan tindakan pemerintah daerah (Pemda) tak tegas untuk menindak perusahaan-perusahaan yang telat membayar iuran BPJS. KPK lantas diminta untuk 'menegur' perusahaan tersebut.

"Dia (BPJS Ketenagakerjaan) minta bantu kita. Pemda tidak tegas untuk yang sudah dikasih rekomendasi sanksi administrasi untuk perusahaan yang tidak bayar tapi pemda ogah-ogahan menindaklanjuti sanksinya," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).

Salah satu sanksi yang tidak dilakukan Pemda yaitu keharusan Pemda menghentikan pelayanan publik terhadap perusahaan-perusahaan yang belum membayar iuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (juga) minta nagih ke BUMN BUMN, tapi tidak semua 100 persen BUMN BUMN. Asuransi TKI mau dicover BPJS. Itu permintaan mereka, kita bilang saja siap," jelas Pahala.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto bersama beberapa perwakilan BPJS Ketenagakerjaan lainnya tampak mendatangi KPK untuk meminta bantuan terkait hal ini. Selain itu mereka juga datang untuk melaporkan laporan harta kekayaan.

"Kita menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Alhamdulillah kami yang baru dilantik 23 Feb yang lalu seluruh jajaran direksi beserta jajaran pengawas BPJS ketenagakerjaan telah menyerahkan LHKPN pada hari ini," tutur Agus usai pertemuan.

"Kami (juga) berharap ada kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPK untuk mendorong kepedulian para pejabat di Pemda atau lembaga negara untuk lebih peduli kepada program BPJS ketenagakerjaan sebagai program strategis nasional. Menerapkan sanksi sesuai dengan atusan yang ada di dalam UU BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.

(rna/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini