R bercerita anaknya itu kabur dari rumah karena marah pada dirinya. R tidak mampu memenuhi keinginan anaknya itu.
"Iya sering ngambek minta beliin motor, terus HP juga, Malas kalau punya HP kaya gini", ujar R sambil menunjukkan ponselnya kepada detikcom, di kantor Polres Jakarta Timur, Kamis (31/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruang pemeriksaan polisi (Foto: Nugroho Tri Laksono) |
R bercerita anaknya sudah pergi dari rumah selama 10 hari. Dia mengakui anaknya tidak memiliki kepribadian yang baik, seperti membentak dirinya.
"Iya ngambek gara-gara motor rusak aja sampai berhenti sekolah", kata imbuhnya.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan pemilik pengelola dan seorang mami di kafe tersebut sebagai tersangka atas dugaan mengekspolitasi anak di bawah umur. Ketiganya dijerat dengan Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mad/mad)












































Ruang pemeriksaan polisi (Foto: Nugroho Tri Laksono)