Kajati Jatim Minta La Nyalla Menyerahkan Diri

Kajati Jatim Minta La Nyalla Menyerahkan Diri

Rois Jajeli - detikNews
Kamis, 31 Mar 2016 19:38 WIB
Kajati Jatim Minta La Nyalla Menyerahkan Diri
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim senilai Rp 5,3 milliar, La Nyalla Mattalitti yang dikabarkan di Singapura, untuk menyerahkan diri dari pada ditangkap petugas gabungan dari kejaksaan dan kepolisian.

"Saya mengimbau sekali kepada tersangka (La Nyalla Mattalitti) untuk menyerahkan diri saja. Jangan sembunyi di negeri orang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung usai menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (31/3/2016).

Maruli mengatakan, La Nyalla saat ini berada di Singapura. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan agung hingga interpol, untuk membawa tersangka Nyalla.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Katanya, jika tersangka sudah melayangkan gugatan ke praperadilan, harusnya berada di Indonesia, bukan malah melarikan diri ke luar negeri.

"Sebagai warga negara yang baik, harusnya hadir kalau dipanggil sebagai saksi ataupun tersangka," tuturnya.

"Kenapa mesti lari-lari meninggalkan keluarganya. Jangan sampai dikejar-kejar seperti maling," tandasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jatim juga kedatangan sejumlah anggota DPR dari Komisi III. Salah satunya adalah Ahmad Basarah FPDIP mengatakan, dia ingin memberikan support pada penegak hukum dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Ditanya mengenai penanganan kasus oleh kejaksaan tinggi apakah sudah sesuai prosedur, Basarah mengatakan, kejaksaan maupun kepolisian sudah mengetahui penanganan dan payung hukum dalam menetapkan status tersangka.

"Dalam perkara kadin, kejaksaan sudah mempertimbangkan aspek hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka," tuturnya.

"Intinya, kami mendukung upaya kejaksaan dan kepolisian dalam menegakkan hukum," jelasnya. (roi/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads