"Iya betul, hakim mengabulkan praperadilan atas SKPP Novel Baswedan," kata salah satu anggota tim pengacara Novel, Julius Ibrani, saat dihubungi detikcom, Kamis (31/3/2016).
Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, maka jaksa harus melanjutkan dakwaan kasus Novel itu ke pengadilan untuk diadili. Hakim menyatakan SKPP tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel Baswedan sebelumnya dijerat sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Jaksa pun sebenarnya telah melimpahkan berkas dakwaan Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun kemudian pada 22 Februari 2016, Kepala Kejari Bengkulu mengeluarkan SKPP dengan nomor Kep 03/N.7.10/Ep.1/02/2016.
Tidak terima atas penerbitan SKPP tersebut, pihak korban melalui pengacaranya menggugat hal itu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Akhirnya hakim praperadilan memutuskan mengabulkan gugatan tersebut.
Jampidum Kejagung Noor Rohmat dalam jumpa pers Senin (22/2/2016) menegaskan SKPP dikeluarkan dengan dua alasan.
(Baca juga: Ini 2 Alasan Kejagung Hentikan Kasus Novel: Tak Cukup Bukti dan Kadaluwarsa)
"Dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti, dan karena demi hukum sudah kadaluarsa," tegasnya.
Menurut Noor, kasus yang dipidanakan pada Novel itu terjadi pada 2004. Novel saat itu menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan dipidana atas kasus menembak tersangka pencuri walet. Novel juga sudah membantah melakukan perbuatan itu.
(Baca juga: Begini Penjelasan Kejagung Soal Kedaluwarsa dan Bukti Tak Kuat di Kasus Novel)
Dari fakta yang ada di berkas perkara, lanjut Noor, kasus dugaan penganiayaan itu dilakukan 18 Februari 2004 saat Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
"Kalau kedaluwarsa karena perbuatan ini adalah ancamannya masa kedaluwarsanya 12 tahun. Dihitung satu hari sejak perkara dilakukan maka 19 Februari 2016 sudah kedaluwarsa," ujarnya. (dhn/fdn)











































