Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Afrisal mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan warga yang resah. Polisi lantas melakukan tindak lanjut dengan terjun ke lokasi.
Setelah polisi melakukan pengintaian dan pengamatan, Selasa (29/3) sekitar pukul 14.00 WIB, JUL akhirnya berhasil di ringkus. Polisi juga menemukan barang bukti sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diterangkan Afrisal, polisi kemudian memeriksa tempat tinggal JUL di Rusun Cengkareng lantai 4. Dari sana ditemukan barang bukti narkoba lainnya dengan jumlah yang lebih besar.
"Dari tempat tersebut didapat 4 paket sabu 130 gram dari dalam lemari pakaian," imbuh Afrisal.
JUL kini meringkuk di ruang tahanan Polres Jakarta Barat. Dia diancam dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 6 tahun penjara. (hri/hri)










































