"Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2,462 miliar dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut. Hadiah diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan dengan kewajibannya," ujar Jaksa pada KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016).
Menurut Jaksa, duit tersebut diberikan Gatot agar Chaidir, selaku wakil ketua DPRD 2009-2014 memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dalam menjalankan tugas selaku wakil ketua DPRD masa jabatan 2009-2014 dan selaku anggota DPRD 2014-201," urai Jaksa.
Uang suap Rp 2,4 miliar menurut Jaksa KPK diterima Chaidir secara bertahap. Gatot menyerahkan uang tersebut melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Nurdin Lubis, Sekrataris DPRD Sumut Randiman Tarigan, atau Kabiro Sekretariat Daerah Pemprov Sumut Baharuddin Siagian.
Chaidir, pada persetujuan Laporan pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2012 menerima uang secara keseluruhan sebesar Rp 75 juta. Pada APBD 2013 dia menerima Rp 135 juta, kemudian di tahun 2014 mendapatkan Rp 1,135 miliar.
Pada tahun 2015, dalam persetujuan terhadap APBD Sumut terdakwa kembali menerima uang senila Rp 1 miliar untuk dibagikan kepada anggota DPRD lainnya.
"Namun uang tersebut tidak dibagikan oleh terdakwa," kata Jaksa.
Selain kepada Chaidir, Gatot juga memberikan duit suap atau yang dikenal dengan istilah 'uang ketok' kepada pimpinan DPRD Sumut lainnya yaitu Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap dan ketua DPRD (nonaktif) Ajib Shah.
'Uang ketok' diberikan dengan tujuan yang sama, yakni memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015.
Chaidir Ritonga didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/fdn)











































