Ditinggal Suami dan Himpitan Ekonomi Jadi Alasan SW Jual Bayinya

Ditinggal Suami dan Himpitan Ekonomi Jadi Alasan SW Jual Bayinya

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 31 Mar 2016 15:36 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Tiga wanita pelaku perdagangan anak ditangkap personel Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Desakan ekonomi jadi alasan para pelaku.

"SW itu orangtua dari bayi tersebut. Modusnya biasa, himpitan ekonomi," kata Wakapolres Jaksel AKBP Surawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).

Kepada penyidik, SW mengaku telah lama ditinggal suaminya. Ibu rumah tangga itu mengaku tidak memiliki biaya untuk membesarkan anaknya yang saat ini berusia 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SW mengaku mau menjual anaknya karena masalah ekonomi. Pengakuan ibu korban suaminya sudah lama meninggalkan istrinya," ujar Surawan.

Selain SW yang menjual anaknya, polisi juga menangkap dua wanita lainnya berinisial KD dan W yang berperan sebagai perantara. Saat ini penyidik sedang mengembangkan sindikat perdagangan bayi yang terkait pengungkapan kasus ini.

"Ini dilakukan berkelompok, ada perantaranya dan ibu selaku penjual. Perantara mengaku baru sekali, tapi kita masih kembangkan. Informaasi ini akan kita kembangkan, kita tidak begitu saja percaya pengakuan pelaku," imbuhnya.

Surawan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eksploitasi anak di Blok M untuk diajak pengemis.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus IR. Kalau kemarin menyewakan bayi untuk dieksploitasi secara ekonomi dan ada joki," ucapnya.

Harga yang disepakati untuk anak SW sebesar Rp 40 juta. Dari uang Rp 40 juta itu rencananya KD akan memperoleh bagian sebesar Rp 23 juta dan W Rp 2,5 juta, sedangkan sisanya diberikan untuk ibu korban SW.

"Untuk anaknya sekarang sudah kita titipkan di RPSA Bambu Apus. Untuk dilakukan perawatan dan pemeriksaan kesehatan," paparnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Nomor 21 Tahun 2007 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads