Mengaku Kantongi Restu SDA, PPP Gelar Muktamar Islah 8 April

Mengaku Kantongi Restu SDA, PPP Gelar Muktamar Islah 8 April

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 31 Mar 2016 15:11 WIB
Mengaku Kantongi Restu SDA, PPP Gelar Muktamar Islah 8 April
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Pengurus PPP hasil Muktamar Bandung akan mengadakan Muktamar VIII yang bertujuan untuk islah. Rencana muktamar ini disebut sudah disetujui oleh Ketum PPP Suryadharma Ali yang saat ini berstatus terdakwa.

"Melalui pertemuan sebanyak 25 kali, maka pihak-pihak yang bertikai di internal PPP sudah sepakat untuk islah seutuhnya. Islah seutuhnya sudah disepakati hanya melalui muktamar," kata Waketum PPP hasil Muktamar Bandung, Emron Pangkapi, dalam jumpa pers di restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016).

Muktamar VIII ini akan mengambil tema 'Satu PPP untuk Indonesia yang Mandiri, Berdaulat, dan Berkepribadian'. Muktamar digelar pada 8-11 April 2016 di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh proses administrasi Muktamar VIII untuk islah sudah ditandatangani oleh Ketum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy," jelasnya.

Konferensi pers ini dihadiri oleh pengurus PPP hasil Muktamar Bandung, di antaranya Arwani Thomafi dan Reni Marlinawati. Mereka menunjukkan foto-foto proses islah dengan kubu Djan dan SDA yang sudah puluhan kali.

"Ada beberapa masalah yang mengemuka sepanjang dialog islah. Kita menginginkan semua yang berseberangan kembali kepada titik nol. Tidak ada kelompok manapun yang diuntungkan ataupun dirugikan," papar Emron.

Sebanyak 1.641 kader PPP direncanakan hadir di muktamar. Jabatan Ketua Steering Committee diberikan ke anggota Wantimpres Suharso Monoarfa sementara Ketua Organizing Committee dijabat Ermalina Muslim.
Muktamar untuk islah telah disetujui SDA (Foto: Indah Mutiara Kami/detikcom)


"Kita akan mengundang presiden apabila berkenan hadir dalam muktamar untuk pembukaan," ujarnya.

Setelah putusan MA, Menkum HAM telah mengesahkan kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung. Tetapi, Ketum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz tidak terima.

Kubu Djan lalu menggugat pemerintah Rp 1 triliun karena kepengurusannya tidak disahkan. Hingga saat ini, gugatan itu masih bergulir di PN Jakpus. (imk/aan)


Berita Terkait