"Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1,195 miliar dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut. Hadiah diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan dengan kewajibannya, yaitu kewajiban terdakwa selaku anggota DPRD Sumut," ujar Jaksa pada KPK Irene Putrie membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016).
Menurut Jaksa, duit tersebut diberikan Gatot agar Ajib memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kepada Ajib, Gatot juga memberikan duit suap atau yang dikenal dengan istilah 'uang ketok' kepada pimpinan DPRD Sumut lainnya yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Kamaluddin Harahap.
'Uang ketok' diberikan dengan tujuan yang sama, yakni memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015.
Atas perbuatannya, Ajib Shah dijerat dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/fdn)











































