"Kita tangkap 30 Maret di salah satu hotel kawasan Kebayoran Lama," ujar Wakapolres Jaksel AKBP Surawan saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kamis (31/3/2016).
Tiga orang yangΒ ditangkap adalah KD, W dan SW. Memakai baju tahanan warna oranye, mereka diperlihatkan dalam jumpa pers tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ditangkap setelah polisi berpura-pura menyamar jadi pembeli. Diduga per bayi ini dijual dengan harga Rp 20-40 juta.
Surawan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eksploitasi anak di Blok M untuk diajak pengemis. "Ini merupakan pengembangan dari kasus IR. Jadi kami melakukan penyamaran pura-pura jadi pembeli. Dan saat transaksi berhasil kita bekuk," ucapnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Nomor 21 Tahun 2007 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan kasus eksploitasi di Blok M melibatkan 4 tersangka yaitu IR, MR, ER, SM. Mereka memberi bayi-bayi dengan obat penenang sehingga tidak rewel saat diajak mengemis.
Tiga pelaku yang diringkus |
(rvk/rvk)












































Tiga pelaku yang diringkus