2 Pelajar SD di Banyumas ini Ditahan Polisi karena Mencuri Motor

2 Pelajar SD di Banyumas ini Ditahan Polisi karena Mencuri Motor

Arbi Anugrah - detikNews
Kamis, 31 Mar 2016 12:47 WIB
Foto: istimewa
Banyumas - Dua pelajar yang masih duduk dibangku sekolah dasar dan teman-temannya di Banyumas, Jawa Tengah nekat melakukan pencurian sepeda motor milik petani yang ditinggalkan di pinggir sawah. Aksi kedua bocah SD ituΒ  TR (13) dan ES (13), bersama AI (15), dan IF (15) yang merupakan warga Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang tersebut berhasil digagalkan oleh warga.

Keempat bocah tersebut melakukan aksinya pada Rabu (30/3) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Dari pengakuan TR yang masih duduk di kelas 5 SD di Kecamatan Sumbang ini, aksinya berawal saat mereka sedang jalan-jalan dengan menggunakan dua sepeda motor di areal persawahan di Desa Datar, Kecamatan Sumbang.

Saat itu, TR melihat ada sebuah sepeda motor warna hitam yang ditinggalkan begitu saja oleh korban Parto wireja (60) warga Desa Datar, Kecamatan Sumbang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lagi jalan berempat naik dua motor, katanya Indra butuh motor, terus ada motor di pinggir jalan datar (Desa Datar), petaninya lagi di sawah, ya sudah diambil saja," kata TR di Mapolsek Sumbang, Kamis (31/3/2016).

Ajakan TR tersebut diyakan oleh tiga temannya yang lain. TR lalu menyuruh IF yang putus sekolah SD ini untuk membawa sepeda motor tersebut. Lalu temannya AI yang duduk di bangku kelas 1 SMP di Kecamatan Sumbang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ES yang masih duduk di kelas 5 SD.

"Yang ambil mereka, saya yang dorong, motornya nggak mau nyala jadi saya dorong," ujar TR yang membawa sepeda motor tersebut ke arah selatan.

Tapi setibanya di persimpangan Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang ada warga yang mengenali sepeda motor tersebut dan langsung berteriak maling. Sontak keempat bocah itupun langsung panik hingga IF, ES, dan AI terjatuh dari motornya dan berhasil diringkus warga. Sementara TR melarikan diri ke rumahnya. Tak berselang lama, TR akhirnya diciduk di rumahnya oleh warga dan langsung dibawa ke Mapolsek Sumbang.

"Kita sedang cari tahu apa yang melatarbelakangi mereka melakukan pencurian sepeda motor. Kalau cuma salah temannya ingin motor lalu dia ambil dengan cara mencuri itu tidak mungkin, pasti ada pemicunya. Apalagi otaknya ini si TR yang masih kelas 5 SD," kata Kanit Reskrim Polsek Sumbang, Iptu Sudiro.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pencurian yang dilakukan kelima anak ini. "Mereka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun putusan nantinya diserahkan kepada hakim yang menyidangkan mereka apakah nantinya akan dibina di Bapas atau dikembalikan ke keluarganya," pungkasnya. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads