Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan kanalisasi dengan pemasangan separator, cone, atau pembatas jalan diperlukan untuk mengatasi kemacetan di jalan padat kendaraan tersebut. Itu merupakan salah satu tindakan diskresi demitugas lapangan untuk kepentingan masyarakat khususnya untuk kelancaran arus lalu lintas.
"Boleh dilakukan saat tugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat," kata Catur kepada detikcom, Kamis (31/3/2016).
Pembatas atau cone, lanjut Catur, tidak boleh dipasang permanen. Terlebih lagi jika membelah jalan seperti di depan mal Paragon. Ia menegaskan, pembatas bisa disingkirkan demi kelancaran lalu lintas.
"Itu untuk antisipasi kepadatan lalu lintas. Itu tidak permanen, bisa disingkirkan," tegasnya.
Foto: Angling AP/detikcom |
Separator di depan mal Paragon dipasang setahun belakangan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengizinkan pemasangan dengan alasan lalu lintas di lokasi sangat padat. Hal itu dilakukan setelah ada koordinasi antara Dishub, Satlantas Polrestabes, dan pihak mal.
"Tentunya Kasatlantas berkoordinasi, karena kalau Paragon tidak diberi batas kanalisasi seperti itu, macet," kata Kepala Dishubkominfo Kota Semarang, Agus Harmunanto.
Pihak Mal Paragon sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. detikcom sudah berusaha menghubungi manajer via telepon dan SMS, tapi belum mendapat jawaban. (alg/try)












































Foto: Angling AP/detikcom