"Itu ilegal bangunannya karena berdirinya juga di atas tanah sengketa," ujar Kapolsek Cakung Kompol Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (31/3/2016).
Kafe tersebut terletak di Jl Sisi Tol Timur, Kampung Sawah, Cakung, Jakarta Timur. Menurut Armunanto, bangunan kafe seluas sekitar 10x10 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kafe tersebut menyediakan minuman keras dan hiburan musik hidup. Tamu-tamu yang datang mayoritas lelaki berusia dewasa.
"Pekerjanya ada 7 orang, 3 di antaranya masih di bawah umur," lanjutnya.
Polisi menetapkan pemilik, pengelola dan seorang mami di kafe tersebut sebagai tersangka atas dugaan mengekspolitasi anak di bawah umur. Sang mami menawarkan kepada para tamu, anak-anak gadis untuk mendampingi tamu minum-minum.
(mei/fdn)











































