Hikmah di Balik Kisah Hakim Beri Uang ke Siswa yang Mencuri untuk Sekolah

Hikmah di Balik Kisah Hakim Beri Uang ke Siswa yang Mencuri untuk Sekolah

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 31 Mar 2016 11:31 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mencuri dalam keadaan apa pun adalah kejahatan. Tapi alasan mencuri menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Apakah karena benar-benar karena niat jahat atau karena kepepet.

Seperti yang terjadi di sebuah kota kecil di Sumatera, seorang siswa SMP mencuri karena ia nunggak biaya sekolah. Rencananya hasil pencuriannya akan digunakan untuk membayar biaya sekolah dan alat-alat belajar. Nahas, niatnya kepergok warga dan siswa SMP itu lalu diadili.

Siapa nyana, usai dijatuhi hukuman dan sidang ditutup, sang hakim memanggil ke depan terdakwa tersebut dan memberinya uang Rp 800 ribu. Sang hakim berpesan kepada siswa SMP itu agar uang itu digunakan untuk membayar biaya sekolah yang nunggak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tengah kondisi belum bersihnya kekuasaan kehakiman Indonesia dari oknum-oknum hakim yang menyalahgunakan wewenangnya dalam rangka memupuk kekayaan pribadi, kejadian di atas adalah kejadian yang langka dan spiritnya patut dicontoh oleh hakim-hakim lainnya," kata ahli hukum Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Kamis (31/3/2016).
Pemberian itu diterima siswa SMP dengan tangis air mata. Panitera pengganti yang ada di ruang sidang hanya melongo. Sedangkan bu hakim yang memberi uang itu tidak mau larut dalam suasana dan buru-buru meninggalkan ruang sidang.

"Apa yang dilakukan hakim tersebut menggambarkan 2 hal sekaligus, pertama, sebagai seorang penegak hukum dan keadilan, hakim menunjukkan bahwa prinsip supremasi hukum dan persamaan di dalam hukum tetap dijunjung tinggi yaitu siapa pun yang melakukan tindak pidana tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain prinsip pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang wajib diikuti oleh hakim di mana pun," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Pancasila (Puskapsi) Universitas Jember itu.

"Kedua, hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks demikian sikap hakim yang menunjukkan rasa perikemanusiaan kepada anak yang melakukan tindak pidana karena motif untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah ini adalah wujud memahami nilai-nilai keadilan dalam masyarakat tersebut," sambung Bayu.
Saat dihubungi detikcom, sang hakim itu minta identitasnya ditutup rapat-rapat. Srikandi pengadilan itu enggan perbuatannya itu diekspose karena takut dikira berbuat baik untuk mencari popularitas.

"Sesuai prinsip peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, contoh baik yang dilakukan hakim yang membantu terdakwa anak yang demikian ini semoga dapat menjadi gerakan nasional di kalangan hakim bahwa hakim adalah manusia-manusia pilihan yang seharusnya sikap dan perilakunya senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur," kata Bayu. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads