"Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka yakni pengelolanya, seorang mami dan pemilik kafe," kata Kapolsek Cakung Kompol Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (31/3/2016).
Tiga orang tersangka yakni Dina Hartati sebagai mami, Jhonricson Lumban Tobing sebagai pengelola dan Gabriel Ginting sebagai pemilik kafe. "Kafe tersebut memperkerjakan anak-anak perempuan di bawah umur sebagai pelayan kafe," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, mami bertugas untuk menawarkan gadis-gadis kepada para tamu yang datang. Kafe tersebut menyediakan hiburan musik hidup dan minuman keras bir.
"Kalau ada tamu datang, si mami ini yang menawarkan kepada tamu-tamu, 'mau ditemani cewek enggak'. Pengakuannya cuma menemani tamu untuk minum-minum saja," ungkapnya.
Menurut Armunanto, kafe tersebut mempekerjakan 7 orang perempuan yang 3 di antaranya masih di bawah umur sekitar 15-17 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari orang tua salah sayu korban yang melaporkan bahwa anaknya telah kabur selama 10 hari dari rumahnya di Bekasi.
"Kemudian kami selidiki dan kami mendapat informasi bahwa korban bekerja di Kafe Rebas itu. Selanjutnya kami lakukan penindakan di lapangan dan ditemukan ada 2 anak di bawah umur lainnya yang dipekerjakan di kafe tersebut," pungkasnya. (mei/hri)











































