Alasan 5 Anggota DPR Ajukan Uji Materiil Perpres BBM ke MA
Selasa, 15 Mar 2005 13:02 WIB
Jakarta -
Lima anggota F-PAN DPR RI mendaftarkan permohonan uji materil terhadap peraturan presiden (Perpres) No. 22 tahun 2005 tentang harga jual BBM dalam negeri ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai alasan pemerintah menaikan harga BBM tidak tepat.Kelima anggota DPR tersebut yakni Alvin Lie, Djoko Susilo, Tjatur Sapto, Dradjad Hariwibowo dan Arbab Paproeka. Permohonan tersebut didaftarkan secara pribadi bukan atas nama fraksi maupun partai. Rombongan diterima Kasubdit Kasasi dan PK TUN AbdulManan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2005).Pemohon keberatan terhadap Peraturan Presiden No. 22 tahun 2005 karena alasan yang sering dikemukakan oleh pemerintah untuk menaikkan harga BBM adalah subsidi BBM sangat membebani APBN, subsidi BBM tidak tepat sasaran, subsidi BBM mengakibatkan penyelundupan dan pengoplosan serta cenderung terjadi pemborosan pemakaian energi.Perpres No. 22 tahun 2005 tersebut mempertimbangkan dalam rangka meringankan beban keuangan negara dan pengadaaan bahan bakar minyak dalam negeri perlu adanya pengurangan subsidi secara bertahap terhadap BBM dan untuk melaksanakan pengurangan subsidi perlu dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran bahan bakar miyak dalam negeri.Menurut pemohon, alasan yang dikemukanan pemerintah untuk menaikan harga BBM tidak tepat mengingat hal-hal berikut yakni beban keuangan negara untuk subsidi tidak hanya untuk BBM.Pada saat kenaikan harga BBM pada 1 Meret 2005, pemerintanh tidak melaksanakan audit operasional dan finansial untuk menghitung berapa biaya produksi dan distribusi yang sebenarnya atas BBM sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 36 tahun 2004 tentang APBN 2005. Padahal, selama ini inefesiensi dalam pengadaaan dan penyediaan BBM merupakan salah satu sumber beban pembiayaan APBN."Saat ini, pemerintah belum siap betul tetapi sudah melakukan kebijakan yang membebani rakyat. DPR sudah mensyaratkan agar dilakukan audit tetapi sampai sekarang belum dilakukan," kata Alvin Lie.Selain itu, pemerintah dinilai belum berupaya maksimal untuk melaksanakan diversifikasi energi dan meningkatkan produksi migas yang berapa tahun terakhir mengalami penurunan.Pemohon berpendapat masih banyak kebijakan yang lebih substantif untuk menutup defisit APBN, seperti pemberlakukan pajak BBM atas mobil mewah dan pengurangan subsidi bank rekap.
(aan/)










































