"Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan upaya penyelamatan atas WNI. Kewajiban ini didasarkan pada diplomatic protection. Dalam konsep ini ketika warga negara dalam suatu kesulitan di luar negeranya maka negara memiliki kewajiban untuk melindungi," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, Kamis (31/3/2016).
Komunikasi antara Menlu dan Menhan RI dengan otoritas Filipina menurut Hikmahanto sudah tepat. Koordinasi dengan pejabat berwenang setempat harus dilakukan untuk menghormati kedaulatan Filipina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konteks saat ini operasi pembebasan terhadap sandera mirip dengan peristiwa Woyla. Kemungkinan besar otoritas Filipina tidak akan menjalankan kewenangannya. Ini mengingat keterkaitan pembajakan dengan Filipina sangat kecil.
Hikmahanto menyebut otoritas Filipina mungkin saja akan mempersilahkan otoritas Indonesia untuk melakukan upaya penyelalamatan terhadap sandera.
"Bila ini yang terjadi maka otoritas Indonesia akan melakukan upaya pembebasan terlebih dahulu tanpa menggunakan kekerasan. Upaya ini dikenal sebagai perundingan dengan pembajak," sambungnya.
Bila kelompok penyandera benar kelompok Abu Sayyaf, otoritas Indonesia sambung Hikmahanto dapat menyampaikan Indonesia adalah negara muslim terbesar termasuk menyampaikan upaya Indonesia yang ikut mendorong terjadinya perdamaian antara masyarakat di Mindanao dengan Filipina.
"Upaya lain melalui perundingan adalah bila mencari pemimpin Abu Sayyaf atau orang yang punya pengaruh terhadap pemimpin Abu Sayyaf. Melalui cara ini diharapkan orang tersebut yang akan menegosiasikan agar pembajak membebaskan sandera," imbuh dia.
Bila perundingan gagal maka opsi yang dimiliki oleh Indonesia adalah operasi pembebasan yang menggunakan kekerasan. Di sini tidak hanya pasukan khusus kepolisian Brigade Mobil (Brimob) yang dapat digunakan, tetapi juga pasukan khusus dari Tentara Nasional Indonesia.
Penggunaan TNI tidak berarti penggunaan perangkat militer mengingat Indonesia tidak sedang melakukan perang dengan Abu Sayyaf. Pelibatan militer dilakukan karena pengalaman yang dimiliki oleh pasukan khusus TNI dalam pembebasan sandera.
"Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD sudah memiliki nama besar di dunia sebagai pasukan yang berhasil dalam penyelematan sandera dari pembajak," ujar Hikmahanto.
Operasi penyelamatan menggunakan kekerasan, maka ada tiga hal yang perlu diperhatikan pemerintah RI. Pertama, operasi penyelamatan harus menekan biaya yang digunakan termasuk korban jiwa, tindakan cepat dan ketiga, operasi tersebut tidak memunculkan tindakan pembalasan yang dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar maupun para ABK asal Indonesia.
"Dalam upaya pembebasan terhadap sandera, pemerintah tidak boleh mengabulkan tuntutan dari pembajak dengan menyerahkan uang. Negara tidak boleh tunduk dan takluk kepada pembajak. Bila pemerintah mengabulkan tuntutan maka akan menjadi preseden buruk. Bukannya tidak mungkin di masa mendatang di jalur laut ini pembajakan akan marak, " papar Hikmahanto.
Hikmahanto yakin pemerintah akanmengambil opsi yang terbaik untuk melindungi para sandera. "Sebaiknya aparat membatasi diri dalam menyampaikan informasi karena jangan sampai strategi diendus oleh para pembajak," sebutnya.
![]() |












































