Penyerahan senjata api ini dipimpin langsung oleh Kepala desa Sungai Deras, Imin.
"Warga menyerahkan senjata ini karena menurut mereka tidak mau risiko menyimpan senjata api dan kepemilikan senjata api rakitan yang tidak resmi," kata Direktur Bina Masyarakat Polda Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Suhadi SW, kepada wartawan, Kamis (31/3/2016)
![]() |
Penyerahan senjata api rakitan oleh warga ini diapresiasi aparat kepolisian. Penyerahan ini tidak secara tiba-tiba kesadaran masyarakat, akan tetapi melalui proses pendekatan yang dilakukan kepolisian kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Di sisi lain keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari kesadaran masyarakat yang semakin meningkat. Mereka menyadari bahwa menyimpan, memiliki, menggunakan, menguasai senjata api atau bahan peledak scara Illegal, sesuai dengan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ada sanksinya yaitu hukuman sementara 20 tahun.
Senjata api rakitan ini dikuasai masyarakat Kalimantan Barat, pada waktu itu alasannya untuk berburu babi hutan atau rusa, untuk mempertahankan diri bila terjadi konflik dan yang terakhir karena adanya konfrontasi dengan Malaysia pada tahun 1965.
Berdasarkan catatan Polda Kalimantan Barat, pada tahun 2014 Polda Kalbar pernah berhasil memusnahkan senjata api rakitan hasil penyerahan masyarakat sebanyak 735 pucuk yang terdiri dari 701 pucuk senjata api laras panjang dan 34 Pucuk senjata api laras pendek.
![]() |
Di tahun 2015 yang lalu senjata api rakitan yang berhasil dikumpulkan dari masyarakat sebanyak 860 pucuk terdiri dari 810 pucuk senjata api laras panjang, 50 senjata api laras pendek dan 199 butir amunisi.
Sedangkan di tahun 2016, selama tiga bulan ini khusus Polres Sintang telah berhasil menerima penyerahan senjata api dari masyarakat sebanyak 103 pucuk senjata api laras panjang.
"Mudah-mudahan Polres lain akan segera mengikuti keberhasilan ini," harapnya. (dra/dra)














































