Muhammadiyah Bela Siyono karena Alasan Kemanusiaan

Muhammadiyah Bela Siyono karena Alasan Kemanusiaan

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 30 Mar 2016 19:35 WIB
Muhammadiyah Bela Siyono karena Alasan Kemanusiaan
Pertemuan pihak keluarga Siyono dengan Muhammadiyah (Foto: istimewa)
Jakarta - Siyono bukanlah warga Muhammadiyah. Namun ormas Islam kedua terbesar di Indonesia itu bersikap kritis terhadap kematian Siyono karena alasan kemanusiaan.

"Siyono bukanlah warga Muhammadiyah.  Pembelaan terhadap Siyono didasari oleh alasan kemanusiaan. Muhammadiyah melihat ada potensi pelanggaran HAM oleh Densus 88," ujar Sekum PP Muhammadyah Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2016).

Menurut Abdul, Siyono dan keluarga adalah pihak yang teraniaya dan terzalimi. "Pembelaan Muhammadiyah sejalan dengan ajaran amar ma'ruf nahi munkar,  penegakan hukum yang adil dan perlindungan HAM. Karena itu tidak seharusnya masyarakat dan aparat menghalangi autopsi oleh pihak yang berwenang. Muhammadiyah mendukung investigasi Komnas HAM untuk mengungkap penyebab kematian Siyono," bebernya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul mengutip pemberitaan media bahwa kematian sudara Siyono yang oleh aparatur kepolisian dikatakan meninggal karena kelelahan setelah berkelahi dengan Densus 88. Muhammadiyah menilai alasan itu penuh kejanggalan. "Muhammadiyah menangkap kesan Densus 88 berbohong soal kematian Siyono," tegasnya.

"Dugaan tersebut semakin kuat setelah polisi meminta supaya jenazah tidak diautopsi.   Seorang yang diduga anggota Densus 88 memberikan sejumlah uang dan meminta isteri Siyono agar tidak menuntut," ungkapnya.

 Abdul menegaskan, Muhammadiyah menentang keras setiap bentuk terorisme dan mendukung sepenuhnya pencegahan dan pemberantasan terorisme. "Akan tetapi Muhammadiyah tidak setuju dengan pendekatan yang militeristik dan pre-emptive yang berpotensi melanggar HAM," katanya.

Muhammadiyah menyarankan Kepolisian dan Komnas HAM bekerjasama dan mengungkap fakta yang sebenarnya. "Muhammadiyah mendesak kepada Kapolri agar siapa pun yang terbukti bersalah diberikan sanksi dan hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Abdul.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada Senin (28/3) berkomentar tentang dugaan pelanggaran HAM tersebut. "Saya sudah minta Propam periksa, mungkin bisa koordinasi dengan Kontras, di mana yang melanggar HAM itu. Tapi anggota (Densus 88) itu babak belur apa dibiarkan lari," kata Badrodin.

(rii/nrl)


Berita Terkait