"Dia di Singapura makanya kita tetapkan sebagai DPO. Kita kontak Interpol. Kan sudah DPO, kita kontak polisi untuk terbitkan red notice," kata Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).
Bila telah diterbitkan red notice, maka nama La Nyalla akan masuk daftar buronan internasional. Ke manapun Ketum PSSI itu pergi, akan terus diburu pihak Interpol yang juga memiliki jaringan di seluruh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Melihat Pelarian La Nyalla di Singapura, Akankah Seperti Nazaruddin atau Gayus?)
La Nyalla Mattaliti yang tersangkut kasus korupsi pembelian IPO Bank Jatim pergi ke Malaysia via Bandara Soekarno Hatta sehari sebelum dicegah pihak imigrasi, tepatnya pada 17 Maret 2016. Beberapa hari menetap di Malaysia, La Nyalla lalu berpindah ke Singapura via jalur darat melewati Johor Bahru pada 29 Maret. Kini La Nyalla diketahui berada di Singapura, negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. (kha/hri)











































