KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Prof Fasichul Lisan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair dan pengadaan sarana prasarana pendidikan. Selain itu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Rektorat Unair.
"Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di kantor Rektorat Unair sejak pukul 10.00 WIB, dan sampai saat ini masih berlangsung," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
Sebelumnya penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Pembangunan Perumahan (PP) Divisi Operasi 3 di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Penyidik KPK pun menyita sejumlah dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuyuk menyebut kantor itu merupakan salah satu kontraktor pemenang proyek yang terindikasi korupsi tersebut. Penyidik KPK pun masih menelusuri jalinan kasus tersebut ke pihak-pihak lain.
Mantan Rektor Unair Prof Fasichul Lisan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dalam proyek yang bernilai kurang lebih Rp 300 miliar tersebut. Atas perbuatan tersebut, Fasichul disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 6 ayat 1 KUHPidana. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini