BPOM DIY Amankan Belasan Ribu Botol Jamu Tradisional Ilegal

BPOM DIY Amankan Belasan Ribu Botol Jamu Tradisional Ilegal

Sukma Indah Permana - detikNews
Rabu, 30 Mar 2016 18:36 WIB
Foto: Sukma Indah P/detikcom
Yogyakarta - BPOM DIY mengamankan belasan ribu botol jamu tradisional ilegal. Produk yang terdiri dari berbagai jenis jamu ini nilainya mencapai Rp 180 juta.

"Ada 1.800 dus. Satu dus itu isinya 12 botol. Ada tujuh jenis, Kunci Mas, Madu Klaceng, Pegal Linu, Asam Urat, Pegal Lina Husada, Madu Jawa dan Tawon Klaceng," ujar Kasi Penyidikan BPOM Yogyakarta, Suliyanto kepada wartawan di kantornya, Yogyakarta, Rabu (30/3/2016).

Ribuan dus jamu ini ditemukan di sebuah rumah di daerah Kasihan, Bantul. Awalnya petugas BPOM curiga pada sebuah mobil box yang berkeliling dari toko ke toko di daerah Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diperiksa, ternyata mobil box tersebut memuat jamu tradisional ilegal tanpa izin edar. Setelah meminta keterangan sopir, BPOM bergerak ke lokasi penyimpanan berupa rumah warga yang hanya digunakan untuk gudang.

Hasil pemeriksaan, jamu-jamu ini mengandung Fenilbutazon yakni obat kimia yang bisa mengakibatkan pengeroposan tulang. Sedangkan jika dikonsumsi dalam jangka waktu yang panjang akan menyebabkan kerusakan organ dalam.

Menurut keterangan sopir berinisial YG, jamu-jamu tersebut diperoleh dari daerah Banyuwangi. BPOM DIY masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini.

Tak hanya itu, Suliyanto mencurigai kemasan jamu tersebut merupakan botol bir bekas. Tak hanya itu terdapat kode registrasi BPOM palsu di kemasannya.

Dengan adanya temuan ini, pemilik belasan ribu botol jamu ini dapat dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," (sip/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads