"Sudah 25 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Penum Polri Kombes Suharsono dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (30/3/2016).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno mengatakan 25 tersangka itu merupakan dari narapidana semua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Bengkulu Brigjen M Ghufron sebelumnya menjelaskan para tersangka masih terus diperiksa secara intensif untuk mengembangkan penyidikan perkara.
"Kami sudah menangani ada tiga kelompok yang akan dijadikan berkas. Pertama masalah pembakarannya, kedua pengrusakan dan ketiga penghasutan. Tinggal melengkapi administrasi, proses yang cepat dan tidak berlama-lama karena ini menjadi atensi publik dan kita prioritaskan," terangย saat dihubungi detikcom, Selasa (29/3/2016) malam.
Ghufron menyebutkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran yaitu N dan M, kemudian ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan ada 1 orang berinisial EK yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan.
"Tesangka yang melakukan pembakaran itu akan dikenai pasal 187 ayat (2) KUHP karena ada akibat 5 orang meninggal. Tersangka pengrusakan akan dikenakan pasal 170 KUHP dan penghasutan kita kenakan mengacu untuk membakar pasal 160 KUHP jo 187 ayat (2) KUHP dan jo 170 KUHP tentang pengrusakan," terangnya.
Kebakaran Rutan Malabero di Jalan Kol Berlian, Malabero, Kota Bengkulu ini terjadi pada Jumat (25/3). Petugas rutan menyebut api pertama kali muncul kamar 1 Blok A. (idh/rvk)











































