Ermalena Tidak Cabut Gugatan kepada Hamzah Haz
Selasa, 15 Mar 2005 12:38 WIB
Jakarta - Meski PHP (Pimpinan Harian Pusat) PPP akan membatalkan pemecatan dirinya sebagai anggota PHP, namun Ermalena tidak akan mau menerimanya. Sebaliknya, dia akan tetap melanjutkan gugatan kepada Hamzah Haz dan Yunus Yosfiah dan tidak akan mencabutnya. Hal ini disampaikan Ermalena kepada wartawan di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2005). Ermalena berada di Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas gugatan yang didaftarkannya pada Rabu (9/3/2005) lalu. "Bila PHP akan mencabut surat pemecatan itu, bagaimana dengan posisi rehabilitasi nama saya. Karena di sana telah tercantum bahwa yang namanya Ermalena dan lima orang lainnya itu salah. Jangankan saya, yang lima orang lainnya itu juga belum tentu salah," kata Ermalena. Seperti diketahui, PHP PPP telah memecat enam anggota PHP PPP gara-gara menghadiri Silatnas (Silaturahmi Nasional) PPP yang ditentang oleh DPP PPP. Keenam anggota PHP itu adalah Ermalena, Zarkasih Nur, Suryadharma Ali, Andi Muhammad Ghalib, Lukman Hakiem Saifuddin, dan Emron Pangkapi.Ermalena memprotes keras atas keputusan pemecatan yang ditekan Ketua Umum PPP Hamzah Haz dan Sekjen DPP PPP Yunus Yosfiah itu. Pasalnya, Ermalena merasa tidak hadir dalam acara tersebut. Karena itu, Ermalena pun menggugat Hamzah dan Yunus Yosfiah ke Mabes Polri pada 9 Maret lalu. Terhadap protes Ermalena ini, PHP PPP juga akhirnya berbenah. PHP PPP menyatakan bahwa pemecatan terhadap Ermalena adalah kekeliruan. Karena itu, PHP PPP akan membatalkan pemecatan itu, bila Ermalena juga mencabut gugatannya ke Mabes Polri. "Karena kekeliruan itulah, kita berada di sini. Dan saya akan menindaklanjuti kekeliruan ini," kata Ermalena yang menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencabut gugatan tersebut. Bagi Ermalena, tindakan Hamzah Haz dan Yunus Yosfiah sebagai pimpinan partai telah melanggar pasal 310 dan 335 KUHP tentang tindak pidana penghinaan dan atau perbuatan yang tidak menyenangkan. Menurut Ermalena, sebagai partai besar, PPP seharusnya mengedepankan etika organisasi, tidak hanya main pecat. "Selain itu, PPP juga harus memperhatikan hak asasi anggotanya," jelasnya. Apalagi, kata Ermalena, dalam surat pemecatan itu, tidak ada konfirmasi dari dirinya terkait dasar-dasar pemecatan. "Semua itu baru katanya. Katanya, Ermalena hadir dalam Silatnas. Katanya, Ermalena memimpin sidang. Dan itu bisa dibuktikan dalam video yang siap diputar sebagai alat bukti. Tapi, semua itu tidak benar, sehingga tidak ada yang bisa mempertanggungjawabkannya," ujarnya.
(asy/)











































