"Kalau menabrak orang, jangan kabur, tapi berikan pertolongan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Rabu (30/3/2016).
Budiyanto mengingatkan kembali, ada 4 hal yang wajib dilakukan saat kita menabrak orang. Pertama adalah menghentikan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyelamatkan korban adalah bentuk pertanggung jawaban pelaku. Selanjutnya, jangan lupa untuk melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.
"Dan yang terakhir, memberikan keterangan terkait kecelakaan kepada petugas," ujarnya.
Kewajiban pelaku itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 231 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Budiyanto mengimbau agar masyarakat pengguna jalan memiliki kesadaran akan hal ini. Kepada masyarakat yang melihat peristiwa tabrak lari, juga diimbau untuk mencatat identitas kendaraan yang melakukan tabrak lari agar polisi dapat mengejar si pelaku.
"Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang terlibat kecelakakaan melakukan langkah-langkah dimaksud dan mengingat atau mencatat identitas ranmor lain yang terlibat untuk memudahkan atau membantu aparat untuk mengejar pelakunya. Tunjukan tanggung jawab kita sebagai warga yang baik," pungkasnya. (mei/rvk)











































