KPK Tetapkan Mantan Rektor Unair Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Mantan Rektor Unair Sebagai Tersangka

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 30 Mar 2016 17:09 WIB
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Fasichul Lisan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Unair. Pria bergelar profesor ini diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair.

"KPK hari ini menetapkan mantan Rektor Unair FAS sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Yuyuk menjelaskan, Fasich diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) periode 2007-2010 dan korupsi sarana prasarana pendidikan dengan sumber dana DIPA 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menemukan bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke penyidikan," ujar Yuyuk.

Dalam pembangunan RS Pendidikan Unair, Fasich juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Atas perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 85 miliar dari total anggaran senilai Rp 300 miliar.

Yuyuk menjelaskan, saat ini penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di Unair untuk melengkapi alat bukti. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi dan masih berlangsung hingga saat ini. (khf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads