"Menyatakan terdakwa Jamaluddin Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Mashud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).
Jamaluddin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,41 miliar. Apabila tidak mampu membayar, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamaluddin dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama.
Hakim menyatakan Jamaluddin terbukti menerima Rp 21,38 miliar dari anak buahnya, pihak swasta, dan kepala daerah pada periode 2012-2014.
Jamaluddin dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.
Majelis hakim menyebut, Jamaluddin selaku Dirjen P2KTrans telah menerima uang bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Charles Jones Maesang dengan nilai Rp 14,65 miliar dari para direktur perusahaan penyedia barang dan jasa di beberapa daerah di Indonesia.
Suap tersebut diberikan agar Jamaluddin dalam kapasitasnya sebagai Dirjen P2K Trans mengusulkan atau memberikan Dana Tugas Pembantuan kepada provinsi atau daerah tersebut.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum membuka blokir terhadap mobil yang Jamaluddin. "Menyatakan pemblokiran mobil Pajero Sport Dakkar B 150 JMK harus dibuka," kata hakim Mas'ud karena dinilai tidak terkait dengan perbuatan pidana.
Β Β Β
Atas putusan ini, Jamaluddin menyatakan pikir-pikir. "Saya menggunakan waktu pikir-pikir," kata Jamaluddin. Jaksa KPK juga menaytakan pikir-pikir. (kff/fjp)











































