Jakarta - Mantan Camat Pulau-pulau Kei Kecil, Bahar Koedoeboen membenarkan Harun Let Let pernah meminta dirinya untuk membuat surat penetapan harga dasar tanah di Dusun Uf Kecamatan Pulau-pulau Kei Kecil. Dia pun dengan berat hati membuatnya.Demikian kesaksian Bahar dalam persidangan kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Tual Maluku Tenggara di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2005). Terdakwa dalam kasus ini adalah pejabat Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Harun Let Let dan Tarsisius Walla.Harga tanah yang ditetapkan dalam surat tersebut Rp 60-75 ribu per meter persegi. Sedangkan harga tanah di lokasi tersebut hanya berkisar Rp 1.000-2000 per meter persegi.Harga tersebut jugalah yang menjadi dasar jual beli tanah antara Let Let dengan para pemilik tanah di Dusun Uf. Untuk kemudian, tanah seluas 145.000 meter persegi itu dijual kembali oleh Let Let ke Dirjen Hubla dengan harga yang lebih tinggi.Bahar menyadari tidak memiliki kewenangan untuk membuat surat penetapan harga dasar tanah tersebut. Namun karena Let Let terus memintanya, maka Bahar membuat surat tersebut."Saya sudah bilang tidak ada kewenangan dari camat untuk membuat surat penetapan harga dasar tanah, karena itu wewenang bupati. Namun kata Pak Harun, surat itu akan dijadikan pegangan saja. Lalu saya katakan: Abang, saya bisa susah kalau demikian karena bukan wewenang saya. Namun dengan berat hati saya membuat itu," urai Bahar.Surat penetapan harga dasar tanah itulah yang kemudian oleh Let Let dijadikan landasan dalam proses jual beli antara dirinya dengan Dirjen Hubla.
(sss/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini