Video ini direkam sendiri oleh kedua pelaku dengan menggunakan tongsis atau tongkat narsis. Lokasi diduga di sebuah kamar hotel. Pelaku bicara dengan dialek khas Makassar.
Video ini menyebar di grup media sosial, seperti grup Line dan WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih selidiki dulu siapa yang menyebar di media sosial, lalu pelaku di video tersebut apakah sengaja menyebarkannya," ujar Frans.
Frans menyebutkan pelaku penyebaran dan pelaku video mesum akan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami imbau pada warga Makassar untuk tidak menyebarluaskan video tersebut, kami juga akan minta Dinas Kominfo untuk mem-block akun media sosial yang menyebarkannya," pungkas Frans. (mna/trw)











































