Hal itu seperti diungkapkan mantan Ketua MK Mahfud MD dalam acara 'Diskusi Publik, Jalur Perseorangan: Penguatan Demokrasi atau Deparpolisasi' di MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016). Mahfud juga menambahkan, dulu seringkali calon yang berpotensial tidak terakomodasi karena tak memiliki partai politik.
"Karena dulu calon kepala daerah harus mencalonkan diri dari partai politik. Mereka kerap kali berat akan syarat-syarat yang diberlakukan oleh partai. Saat itu MK membolehkan calon independen maju bukan untuk lemahkan parpol," kata Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tambah Mahfud, kepantasan calon tersebut hanya masyarakat yang dapat menilai. Akan selalu ada yang menang dan kalah.
Bila calon perseorangan saat ini bermunculan, Mahfud meminta agar parpol instropeksi diri. "Apakah parpol masih memiliki kekurangan sehingga calon independen bermunculan," tutur Mahfud. (yds/hri)











































