Mahfud MD: Dulu MK Buat Aturan Calon Independen Bukan untuk Lemahkan Parpol

Mahfud MD: Dulu MK Buat Aturan Calon Independen Bukan untuk Lemahkan Parpol

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Rabu, 30 Mar 2016 13:17 WIB
Diskusi publik MMD Initiative (Foto: Yudhistira AS/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang pertama kali memunculkan calon independen. MK merevisi UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008.

Hal itu seperti diungkapkan mantan Ketua MK Mahfud MD dalam acara 'Diskusi Publik, Jalur Perseorangan: Penguatan Demokrasi atau Deparpolisasi' di MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016). Mahfud juga menambahkan, dulu seringkali calon yang berpotensial tidak terakomodasi karena tak memiliki partai politik.

"Karena dulu calon kepala daerah harus mencalonkan diri dari partai politik. Mereka kerap kali berat akan syarat-syarat yang diberlakukan oleh partai. Saat itu MK membolehkan calon independen maju bukan untuk lemahkan parpol," kata Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilihat sejarahnya, bukan deparpolisasi. Malah jelas MK menyatakan bahwa parpol merupakan tiang demokrasi. Kita carikan pintu bagi rakyat yang tidak bisa maju lewat parpol," lanjutnya.

Namun, tambah Mahfud, kepantasan calon tersebut hanya masyarakat yang dapat menilai. Akan selalu ada yang menang dan kalah.

Bila calon perseorangan saat ini bermunculan, Mahfud meminta agar parpol instropeksi diri. "Apakah parpol masih memiliki kekurangan sehingga calon independen bermunculan," tutur Mahfud. (yds/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads