Hal itu diungkapkan oleh Kanit III Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan kepada detikcom saat ditanya hasil pemeriksaan dari saksi produser dan kru televisi, kemarin.
"Keerangan saksi akan menjadi dasar apakah ZG bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Yang pasti, kalau keterangan saksi memberatkan, bisa saja ZG menjadi tersangka," ujar Nico, Rabu (30/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bisa mengungkap apa keterangan saksi dari produser dan krunya karena itu masuk materi penyidikan," jawab Nico.
Sementara saat ditanya apakah kasus Zaskia bisa diselesaikan dengan perdamaian, Nico tidak menampik kemungkinan tersebut. "Segala kemungkinan bisa saja terjadi, tetapi saat ini kami masih fokus penyidikan," lanjutnya.
Begitu juga saat ditanya, apakah hukuman terhadap Zaskia bisa diganti dengan sanksi sosial, Nico juga mengatakan kemungkinan itu bisa saja.
"Kemungkinan itu bisa saja. Kita lihat dulu hasil pemeriksaannya seperti apa. Kalau masalah sanksi sosial, sekarang saja yang bersangkutan sudah mendapat sanksi sosial seperti dihujat dan dibully. Efek jera pun, saya rasa dengan dia diperiksa sekarang ini sudah memberikan efek jera terhadapnya," pungkasnya. (mei/hri)











































