Presiden Jokowi Perintahkan Mendagri Hapus 3.000 Perda Bermasalah

Presiden Jokowi Perintahkan Mendagri Hapus 3.000 Perda Bermasalah

Maikel Jefriando - detikNews
Rabu, 30 Mar 2016 11:11 WIB
Pertemuan Tahunan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) (Foto: Maikel Jefriando/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan adanya sejumlah regulasi yang menghambat iklim investasi. Di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) misalnya ada 42 ribu peraturan. Di Kementerian Dalam Negeri ada 3 ribu peraturan daerah.

Presiden memerintah sejumlah peraturan itu dihapus. "Bisa dibayangkan sebagai kapal besar, aturan kita sebanyak itu. 42.000 peraturan presiden, peraturan pemerintah dan peraturan daerah. Semua itu akan sangat menyulitkan dan akan menghambat, menjerat kita sendiri sehingga fleksibilitas kita, kecepatan kita bertindak terhambat," kata Presiden saat berbicara di pertemuan tahunan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang berlangsung  di Gedung Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/3/2016). Hadir dalam acara ini antara lain anggota ISEI dan sejumlah menteri kabinet kerja.

Presiden memastikan bahwa semua peraturan yang dirasa menghambat itu akan dihapus, termasuk 3000 peraturan daerah yang ada di Kementerian Dalam Negeri. "Ini (regulasi) yang akan kita hapus, kita kurangi sebanyak-banyaknya. Saya sudah perintah mendagri yang 3.000 itu hilangi semuanya tahun ini," kata Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia tak mau lagi peraturan yang bermasalah itu untuk dikaji dulu sebelum dihapus. "Tidak usah dikaji, wong bermasalah kok dikaji. Perda retribusi, perizinan, aneh-aneh. Semakin kita dalami semakin aneh, nggak usah dikaji," tegas Jokowi.

Presiden mengaku sering terbentur dengan sejumlah peraturan saat akan mengambil sebuah keputusan. Sejumlah anggota kabinet juga sering terbentur dengan adanya peraturan menteri.

Semestinya, kata Jokowi, peraturan presiden dan peraturan menteri bisa diubah agar keputusan bisa diambil secara cepat. "Peraturan kan  yang buat kita sendiri, (peraturan) diubah yang sederhana yang bisa cepat memutuskan," kata Jokowi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang.

Presiden baru akan menyerah jika keputusan yang diambil bertentangan dengan undang-undang. "Kalau undang-undang harus revisi. Segera minta revisi," kata Jokowi.

(erd/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads