AM Fatwa Somasi ICW

Masuk Daftar Korupsi

AM Fatwa Somasi ICW

- detikNews
Selasa, 15 Mar 2005 12:15 WIB
Jakarta - Wakil Ketua MPR AM Fatwa melayangkan somasi ke Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pencantuman namanya sebagai anggota legislatif 2004-2009 yang diduga terlibat korupsi. ICW diberi waktu 7 hari untuk klarifikasi."Ini bukan sekadar membela nama baik, tetapi saya ingin memberikan contoh. Kalau ada masalah seperti ini dilakukan sesuai prosedur," kata Wakil Ketua MPR AM Fatwa dalam jumpa pers di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2005)."Saya tidak bermaksud melampiaskan sakit hati. Tetapi ini adalah suatu pembelajaran dalam penegakan hukum, demokrasi dan politik," lanjutnya.AM Fatwa mengaku heran namanya dicantumkan dalam daftar ICW. Padahal, kasus tersebut telah selesai pada 2002 lalu. "Kasus itu sudah selesai, saya dan Pak Permadi juga sudah berdamai. Tetapi kok ICW malah merilis lagi. Keluarga saya sangat menderita," ujar Fatwa.Dirinya meminta ICW harus memberi keterangan mengenai daftar tersebut dalam kurun waktu 7 hari. "Kami meminta ICW memberikan klarifikasi yang seimbang. Kalau itu dilakukan saya tentu akan memaafkan ICW," kata dia.Dalam kesempatan itu, Fatwa mengajak 37 anggota DPR yang masuk dalam daftar korupsi ICW untuk melakukan langkah serupa. "Ya kalau memang tidak bersalah, saya mengajak yang lain untuk mengambil langkah hukum. Kalau memang melanggar hukum ya harus bertanggung jawab," imbaunya.Kuasa hukum AM Fatwa, M Assegaf menilai tindakan yang dilakukan ICW apa merupakan salah satu upaya pembunuhan karakter."Sangat mustahil untuk Pak Fatwa melakukan tindakan senista itu. Ini merupakan pembunuhan karakter. Pak Fatwa yang merupakan seorang politikus menjaga nama baiknya," kata Assegaf."Jika sampai tanggal 22 Maret ICW tidak melakukan klarifikasi maka Fatwa akan melaporkan ICW ke polisi dan menggugat ke perdata," tandasnya.Anggota DPR RI asal F-PAN AM Fatwa masuk dalam daftar Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai anggota legislatif 2004-2009 yang diduga terlibat korupsi. ICW menyebut Fatwa mengaku sempat ditawari Rp 20 miliar oleh pihak PT Pura Baru Tama Kudus dengan imbalan menghentikan pengusutan. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads