"Kami sudah koordinasi dengan imigrasi Malaysia meminta dilakukan pengecekan. Memang La Nyalla masuk Malaysia tapi sudah keluar lagi tanggal 29 Maret jam 4 pagi (waktu setempat) ke Singapura," ujar Herman saat dihubungi detikcom, Rabu (30/3/2016).
Informasi perginya La Nyalla ke Singapura sudah diinformasikan pihak Kedubes ke pihak terkait yakni Kementerian Hukum dan HAM. Imigrasi Indonesia memang melakukan pencegahan sehari setelah La Nyalla pergi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie sebelumnya mengatakan pencegahan La Nyalla diberlakukan pada tanggal 18 Maret 2016, yaitu sejak diterimanya Surat Permintaan Pencegahan Kejaksaan Agung yang diterima pada tanggal yang sama. Namun La Nyalla diketahui ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Maret.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016 terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar atas nama pribadi La Nyalla. (fdn/dra)











































