"Patuhilah proses hukum yang ada, nanti kan dia bisa membuktikan," kata Prasetyo saat dihubungi detikcom, Selasa (29/3/2016) malam.
La Nyalla tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Jatim dan belakangan diketahui pergi ke Malaysia pada 17 Maret melalui Bandara Soekarno-Hatta. Bagi Prasetyo, cara La Nyalla menghindari proses hukum malah akan merugikan dirinya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menduga menghindarnya La Nyalla karena khawatir praperadilan yang sidang perdananya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya tidak akan dimenangkan.
"Mereka nggak yakin betul praperadilan dimenangkan. Kalaupun dimenangkan, Kejati Jatim akan melakukan penyidikan ulang lagi karena praperadilan bukan final, bukan akhir dari segala-galanya," tegasnya.
Kejati Jatim mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-291/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang penyidikan perkara tindak pidana penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti.
La Nyalla diduga mengambil keuntungan pribadi dalam pembelian saham yang mengatasnamakan dirinya. (fdn/fdn)











































